iMediasi.Online | Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos., M.Si. menerima aduan warga Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe
Aduan itu terkait wilayah Desa Lalomerui yang masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mulya Tani
Laporan tersebut diterima oleh Dr. Ardin saat melakukan kunjungan kerja bersama Pemkab Konawe beberapa waktu lalu di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Menurut Dr. Ardin Hal itu tentu menjadi ironis ketika desa yang berstatus desa definitif berada dalam wilayah perusahaan perkebunan.
Akhirnya warga yang hendak mengusulkan sertifikat tanah dan bangunan miliknya tidak bisa dilakukan karena wilayah desa Lalomerui berada dalam HGU milik PT Mulya Tani.
Dr. Ardin secara tegas menyampaikan bahwa persoalan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah harus segera merespon persoalan ini, bagaimana ceritanya desa definitif wilayahnya ada dalam konsesi HGU perusahaan,” tegas Ardin.
Ketua DPRD Kabupaten Konawe 2 periode ini menyampaikan agar pemerintah dan pihak pertanahan tidak menutup mata terhadap persoalan fundamental ini.
“Kita ingin agar batas wilayah administratif desa Desa Lalomerui segera ditetapkan dan kita minta pihak perusahaan segera melepaskan wilayah desa Lalomerui dari konsesi HGUnya,” tambah Ardin.
Ia juga menyampaikan dalam waktu dekat sebagai bentuk tanggung jawab terhadap aspirasi warga desa Lalomerui pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak pemerintah, pertanahan dan pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini.
Sehingga teka-teki mengapa wilayah desa Lalomerui berada dalam wilayah PT Mulya Tani bisa terungkap jelas. (F)