Mediasidotnews – Bawaslu Kabupaten Konawe akan memproses Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua Kepala Desa yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang. Ketiganya diduga melanggar asas-asas netralitas
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu Tebaran menerangkan dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pada pasal 280 dan 283 menjelaskan kepala desa dan ASN atau pejabat negara lainnya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu atau partai
Menurut Restu Tebara. dengan adanya kartu tanda anggota yang dimiliki dua kepala desa dan 1 lurah tersebut, pihaknya menganggap bahwa ketiganya secara sadar dan tanpa di interpensi dari manapun menyerahkan dokumen kelengkapan administrasi pencalekannya ke Parpol dan itu dalah tindakan atau keputusan yang menguntungkan terhadap salah satu peserta pemilu,
Untuk pelakukan proses asas netralitas tersebut, Lanjut Restu Tebara pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bahan keterangan untuk di ajukan pleno pada tingkat pimpinan Bawaslu Konawe
“Kami sedang melakukan penelusuran fakta di lapangan untuk dilakukan tindak lanjut, setelah itu kami akan melakukan kajian hukumnya, setelahnya kami plenokan” ungkap Restu yang merupakan eks Panwascam Puriala tersebut
Adapun caleg PNS dan Kepala Desa yang temukan yakni, ASN Lurah Konaweterdaftar sebagai Bakal Caleg di dapil II dengan nomor urut 4 dari Partai Gerindra
Selanjutnya Kepala Desa Lalowulo, Kecamatan Besulutu Parpol Gerindra Dapil Konawe II Nomor urut 5 dan Kepala Desa Meraka,Lambuya daerah pemilihan IV dari Partai PAN.