- KPU Rp 68,3 M
- Bawaslu Rp 24,9 M
- Pengamanan Rp 11,3 M
Mediasi.online | Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk mendanai pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konawe tahun 2024, telah diteken. Penandatanganan NPHD pilkada Konawe, dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Konawe Harmin Ramba bersama pihak penyelenggara pemilu di Konawe. Yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta disaksikan turut disaksikan jajaran Forkopimda Konawe. Penandatanganan NPHD pilkada itu, dilakukan di ruang kerja Bupati Konawe, Kamis (2/11).
Dalam NPHD itu, pemerintah kabupaten (pemkab) Konawe mengalokasikan duit hibah yang bersumber dari APBD sekira Rp 104,5 Miliar untuk mendanai pilkada Konawe. Rinciannya, Rp 68,3 M duit hibah untuk KPU Konawe, Rp 24,9 M untuk Bawaslu Konawe, serta Rp 11,3 M untuk TNI-Polri selaku pihak pengamanan pemilu. Alokasi Rp 11,3 M duit hibah pilkada Konawe untuk pihak pengamanan, terdistribusi ke Polres Konawe senilai Rp 7,8 M, Kodim 1417/Kendari diporsikan senilai Rp 2,4 M, serta Polresta Kendari senilai Rp 1,1 M. Polresta Kendari turut mendapat duit hibah pilkada Konawe, lantaran dua kecamatan di Konawe, yakni Soropia dan Lalonggasumeeto masuk kedalam wilayah hukum (wilkum) Polresta Kendari.
Pj Bupati Konawe Harmin Ramba mengatakan, penandatanganan NPHD menjadi bukti komitmen pemkab dalam mendukung kesuksesan pilkada. Ia menyebut, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dua minggu pasca NPHD diteken, dana hibah pilkada tersebut harus segera dicairkan.
“Yang dicairkan di APBD-Perubahan itu, dana hibah pilkada sebesar 40 persen. Namun demikian, penatausahaan keuangan itu ada prosesnya. Kita menunggu dulu saat ini APBD-Perubahan 2023 masih dikoreksi. Mudah-mudahan bisa secepatnya karena NPHD juga sudah kita tandatangani,” ujarnya, Kamis (2/11).
Harmin Ramba menuturkan, nominal duit hibah pilkada yang tertuang dalam NPHD, sudah disepakati oleh pemkab maupun pihak penyelenggara pemilu. Nominal itupun sudah melalui tahap review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, Inspektorat, maupun tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Konawe.
“Untuk porsi 60 persen dana hibah pilkada yang termuat dalam NPHD, itu kita anggarkan di APBD Konawe tahun 2024. Sesuai ketentuan, paling lambat lima bulan sebelum proses pemungutan suara pilkada (harus dicairkan),” beber Kepala Badan Kesbangpol Sultra itu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan mengapresiasi pemkab Konawe yang telah menunjukkan komitmen mendukung kesuksesan pilkada lewat pengalokasian dana hibah. Katanya, hal tersebut pun sudah sesuai dengan Permendagri nomor 54 pasal 13 ayat 2 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pilkada yang bersumber dari APBD murni. Abuldan menyebut, duit hibah pemkab yang dialokasikan ke Bawaslu Konawe, mencapai Rp 24,9 M. Ia menjamin duit APBD yang dihibahkan untuk Bawaslu, bakal dikelola dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparan, akuntabel dan tepat sasaran dalam rangka menyukseskan pilkada Konawe tahun 2024.
“Apresiasi kami terutama kepada Pj Bupati Konawe Harmin Ramba yang telah memfasilitasi dalam hal pemberian dukungan anggaran melalui APBd murni. Harapan saya, kedepannya semua stakeholder bisa terus bersinergi demi suksesnya pilkada secara sejuk dan damai tanpa ada riak-riak ditengah masyarakat. Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu maupun pilkada yang akan datang,” tandasnya. (A)