Mediasidotnews – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Konawe Ijang Asbar menyayangkan adanya pemberitaan yang menggiring opini publik bahwa ada miskomunikasi antara KPU dan Bawaslu perihal tahapan pencalonan yang sedang berlangsung
“saya berharap kedepan awak media sebaiknya tidak perlu sungkan bertandang ke KPU untuk memperoleh informasi yang utuh dan tidak subyektif, melalui pengumuman DCS yang di tetapkan oleh KPU Konawe kami telah melakukan semua prosedur secara professional melalui pleno dan kemudian menyerahkan salinan berita acara dan SK penetapan DCS kepada Peserta Pemilu (Parpol),” kata Ijang melalui pressrilisnya yang diterima Mediasidotnews. Senin, 4 September 2023.
Terkait temuan Bawaslu lanjut Eks Pendamping Desa ini, KPU tidak pernah membantah apa yang menjadi temuan dan rekomendasi bawaslu justru sebaliknya KPU senantiasa bertukar pendapat dengan Bawaslu untuk bersama melakukan tindakan pencegahan dalam hal terkait potensi-potensi pelanggaran pemilu. Sehingga ini jangan di goreng karena semua ini masih dalam tahap proses klarifikasi.
Ijang menerangkan, perihal temuan bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, Kepala Desa, dan Aparatur lainnya yang dengan sadar mendaftarkan diri sebagai bacaleg sebagaimana di atur dalam PKPU 10 Tahun 2023. Itu menjadi domain bawaslu untuk mengkaji dan menindak lanjuti, tentu KPU dalam hal ini sebagai penyelenggara memegang teguh prinsip jujur, adil, madiri, dan berkepastian hukum yang juga di atur dalam undang-undang no 7 tahun 2017 pasal 18 huruf i menerangkan bahwa tugas KPU Kabupaten menindak lanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten.
“surat rekomendasi bawaslu no 246/PM.00.02/K.SG-09/08/2023 telah kami terima pada tanggal 30 Agustus 2023 di jam 12.01 Wita, langsung kami tindak lanjuti dengan mencermati kembali dokumen yang di upload oleh bakal calon yang disampaikan bawaslu dalam surat rekomendasi tersebut. Tentu rekomendasi tersebut akan kami bawa terlebih dahulu pembahasannya pada rapat pleno rutin KPU Konawe, untuk kemudian menjawab rekomendasi bawaslu tersebut” ungkap Ijang
Menurut Ijang, secara tanggung jawab divisi yang mengampuh tahapan pencalonan, saya telah meninjau dokumen tersebut dan memang semua bakal calon tersebut telah melampirkan/mengupload surat pernyataan memundurkan diri dan atau surat pernyataan dalam proses memundurkan diri di instansi masing-masing sebagaimana tertera dalam aplikasi sistem pencalonan (Silon) anggota DPRD Kabupaten.
Pengumuman DCS yang telah ditetapkan telah melalui tahapan verifikasi dan pencermatan sehingga tidak ada alasan bagi KPU untuk menyatakan TMS bagi ASN, Kades, dan Pejabat lainnya yang melengkapi dokumen penyataan tersebut dimasa pencermatan rancangan DCS.
Selanjutnya tahapan yang akan kita lalui adalah tahapan DCT di tahapan ini bagi ASN, Kades, dan Pejabat Lainnya wajib mengupload atau melampirkan SK pemberhentian dari instansi atau pejabat yang berwenang bukan lagi surat pernyataan, secara otomatis jika tidak melampirkan SK Pemberhentian maka status pencalonannya akan menjadi TMS ditahapan DCT.