Berita

Sembilan Kepala Desa di Konawe Lulus PPPK,  Wabup : Tidak Boleh Merangkap

269
×

Sembilan Kepala Desa di Konawe Lulus PPPK,  Wabup : Tidak Boleh Merangkap

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim
Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim

Wakil Bupati Kabupaten Konawe Syamsul Ibrahim melarang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk merangkap jabatan.

Menurut politisi partai Amanat Nasional (PAN), jika pilihannya sebagai PPPK dan dinyatakan lulus dan telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) dan Badan Kepegawaian Negaran (BKN). Maka jabatan sebagai kepala desa harus ditinggalkan

“Maka menurut pandangan saya kepala desa harus meninggalkan jabatannya. kepala desa tidak bisa merangkap jabatan, tapi kembali ke regulasi petunjuk pemerintah pusat,” kata Syamsul di Kantor Bupati Konawe, Rabu 19 Maret 2025.

Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahap I Kabupaten Konawe.

Dari 2.282 peserta yang dinyatakan lulus oleh BKN, 9 diantaranya saat ini menjabat sebagai kepala desa di Kabupaten Konawe.

Berita Terkait :   SMSI dan Kedubes Iran Sepakat Jalin Kerja Sama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *