Mediasi.online | Dianggap menganggu keindahan tata Kota Unaaha, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Konawe akan menertibkan baliho baliho liar yang berada di ruas jalan Kota Unaaha.
Penertiban itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2020 Tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Konawe, Agus Suyono menuturkan perda nomor 12 tahun 2020 itu menyangkut tentang alat peraga yang bisa mengganggu tempat umum dan ketentraman masyarakat.
Agus Suyono menjelaskan, alat peraga yang akan ditertibkan adalah baliho yang berada di luar halaman rumah, di fasilitas umum seperti sekolah dan masjid serta di perempatan Kota, karena itu rawan terjadi kecelakaan akibat terhalang oleh baliho
“kalau baliho itu ada dalam halaman rumah, maka itu aman untuk ditertibkan, tetapi kalau dia berada diluar halaman rumah atau dia melewati drenase jalan itu harus ditertibkan, “kata Suyono di ruang kerjanya. Kamis, 19 Oktober 2022
terkait APK caleg, menurut Agus Suyono, kalau hanya sosialisasi belum ada ajakan itu di anggap belum melanggar aturan, tapi sekarang sudah banyak baliho yang mengajak sementara tahapan kampenye belum
“Sekarang sudah banyak di baliho itu, tulisan tulisan ajakan, padahal belum tahapan kampanye. Bahkan penetapan DCT saja belum ada” jelas Suyono
Kalau segi perda nomor 12 itu sudah memenuhi untuk ditindak, karena sudah ada penempatan penempatan baliho iklan di tempat fasilitas umum
“Contoh depan SD Ambekaeri dan pasar Wawotobi, itu sudah harus di tertibkan, karena baliho sudah menutupi pasar dan sekolah itu, termasuk di perempatan itu sudah harus diturunkan juga” ungkap Suyono.
Lanjut Suyono, untuk menertibkan itu, pihaknya harus mempersiapkan kendaraan. Agar baliho ditertibkan akan langsung di angkut dan di amanakan di kantor Satpol. (R)