Opini

Paradigma Islam Mengatasi Karhutla

382
×

Paradigma Islam Mengatasi Karhutla

Sebarkan artikel ini
Karhutla di Kalsel/foto : Istimewa
Karhutla di Kalsel/foto : Istimewa

Karhutla di Kalsel telah melanda kota Banjarbaru, serta enam kabupaten lainnya,yaitu tanah laut, Banjar Tapin,hulu sungai Utara, Balangan dan Tabalong. Total ada 2.168 titik api. (Kumparan,25/6/2023). Sementara itu, di Kalimantan Timur terdeteksi 20 titik panas.(Republika,23/6/2023).

Selain di Kalimantan Karhutla juga terjadi di Riau. Kebakaran lahan terjadi di suaka margasatwa Giam Siak kecil, kecamatan pinggir, kabupaten bangkalis sejak pertengahan Juni lalu.

Faktor Penyebab Karhutla

Sebagaimana diketahui kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi ,ini bukan pertama kalinya. Hampir setiap tahun kebakaran hutan melanda negri ini. Penyebabnya pun bermacam-macam, mulai dari faktor alam hingga faktor manusia yang sengaja membakar hutan untuk pembukaan lahan. Kebakaran hutan berpotensi membahayakan lahan dan perumahan warga  juga menimbulkan kabut asap sehingga sempat mengganggu mobilitas barang dan masyarakat dan mengancam keselamatan rakyat.

Permasalahan kebakaran hutan sejatinya tidak lepas dari buruknya penanganan lahan hutan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Pasalnya selama ini pembukaan lahan hutan melalui pembakaran memang diperbolehkan jika memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang. Disisi lain negara juga gagal memberikan sangsi yang tegas bagi para pelaku pembakaran hutan secara liar.

Kebakaran hutan diperparah dengan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap persoalan ini akibat gagalnya edukasi  ditengah-tengah masyarakat. Semua ini tidak lepas dari penerapan sistem ekonomi kapitalis  di negeri ini. Dalam sistem ekonomi kapitalis hutan,lahan di pandang sebagai milik negara bukan milik rakyat. Oleh karena itu negara dipandang berwenang Menyerahkan kepemilikannya kepada pihak swasta atau korporasi dalam mengelola dan memanfaatkan hutan dan lahan yang ada. Tentu saja mendset korporasi sebagai pemilik modal untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa mengeluarkan modal yang besar. Sementara aktivitas membakar hutan dalam pembukaan lahan adalah cara termudah dan sesui target bisnis korporasi.

Karena itu akar persoalannya adalah penerapan sistem kapitalisme yang membiarkan kaum Kapitalis mengeruk  untung dari kebakaran hutan. Sementara negara hanya bertindak sebagai regulator yang memuluskan penguasaan lahan oleh para korporasi melalui kebijakan negara.

Sistem islam yang unik mengatasi karhutla

Bencana kebakaran hutan dan lahan hanya bisa di akhiri secara tuntas dengan sistem Islam. Hutan memiliki fungsi ekologis dan hidrologis termasuk sebagai paru-paru dunia yang dibutuhkan oleh puluhan juta jiwa. Rasulullah Saw bersabda:  “kaum muslimin berserikat atas tiga perkara yaitu Padang rumput/hutan,air dan api”.(HR Abu Daud).

Oleh karena itu Islam menetapkan bahwa negara adalah pihak yang bertanggung jawab menjadi kelestarian fungsi hutan, apapun alasannya negara haram bertindak sebagai regulator bagi kepentingan korporasi dalam mengelola hutan. Sebaliknya negara wajib bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya dalam pengelolaan hutan termasuk pemulihan hutan yang sudah rusak serta antisipasi pemadaman bila terbakar. Selain itu penyerahan pengelolaan hutan pada pihak korporasi hingga berujung aktivitas pembakaran dan kerusakan fungsi hutan adalah sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Jika Masih terjadi kebakaran hutan dan lahan maka wajib segera ditangani oleh pemerintah. Karena pemerintah wajib memperhatikan urusan rakyatnya dan memelihara kemaslahatan mereka.

Namun tentu saja hal ini didukung oleh pendidikan untuk membangun kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kelestarian hutan. Semua ini hanya bisa di wujudkan dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh dibawa instansi khilafah Islam. (***)

Oleh : Sarlin (Pemerhati Sosial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *