Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe akan merekrut sebanyak 31 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) lingkup kecamatan Puriala
Adapun persyaratan Pengawas TPS pada Pemilu 2024, yang harus dipenuhi oleh pendaftar sebagai berikut;
a). Warga Negara Indonesia;
b). Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
c). Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d). Memunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e). Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f). Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
g). Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h). Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika;
i). Tidak terlibat menjadi anggota partai politik kurang dari 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j). Sedang tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k). Tidak pernah dipenjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
l). Bersedia bekerja penuh waktu, dengan membuat surat pernyataan;
m). Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara/Daerah/Desa selama masa keanggotaan jika terpilih; dan
n). Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Berkas pendaftaran yang harus dipersiapkan meliputi;
a). Surat permohonan pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
b). Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
C). Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d). Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disetujui/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e). Daftar Riwayat Hidup.
f). Surat pernyataan bermaterai yang memuat :
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Bersedia bekerja penuh waktu ;
Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/ Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan jika terpilih; dan Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
g). Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
h). Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS dapat diperoleh dengan mengunjungi Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Kantor Kelurahan/Desa calon.
i). Dokumen pendaftaran diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Idi Timur, Jl. Banda Aceh-Medan, Gampong Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur, Aceh Timur, dan;