Berita

Mengaku Dirugikan, Fajar Meronda Adukan Jafrun ke Polres Konawe

193
×

Mengaku Dirugikan, Fajar Meronda Adukan Jafrun ke Polres Konawe

Sebarkan artikel ini
Fajar Meronda (Kanan)
Fajar Meronda (Kanan)

Fajar Meronda mengaku sangat dirugikan oleh pemberitaan mengenai dirinya yang dituduh memihak di salah satu Paslon Bupati Konawe

melalui presrilisnya Fajar Meronda telah melaporkan dugaan terjadinya tidak pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks dan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang dilakukan Jafrun dengan kronologis sebagai berikut:

Kata Fajar Meronda, bahwa tanggal 8 Agustus 2024 saudara Jafrun menyebarkan link berita dari suarakarsa.com yang berjudul,
“ASN aktif pemda Konawe FM diduga terlibat politik praktis,”

ke grup whatsapp Forum Demokrasi Sultra, Media Center Pemprov Sultra, Berita Fakta Seputar Indonesia dan link berita mediakendari.com yang berjudul, “Bawaslu Konawe terus menelisik keterlibatan ASN Fajar meronda yang berfose dengan bacabup dan bacawabup menggunakan pakaian beratribut PDIP Konawe.”

Lanjut Fajar, bahwa Pada tanggal 12 Agustus 2024 saya membuat hak jawab sebagai klarifikasi terkait dari isi berita yang cenderung mempraming bahwa kami terlibur politik praktis, dan hak klarifikasi saya menyampaikan dan mengirimkan pada wartawan yang membuat berita atas nama Saudara Ronas.

Pada point 2 yang isinya bahwa kami tegaskan tidak ikut dan terlibat baik secara aktif maupun pasif dalam rangka penjemputan maupun konvoi kedatangan di bandara Haluo Oleo wakil ketua DPRD Konawe dari PDIP maupun anggota DPD-RI dari Partai PAN.

Kemudian selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2024 saudara Jafran kembali menyebarkan link berita dari mediakendari.com yang berjudul, diberitakan terkait dugaan politik praktis, ASN Fajar Meronda tantang Bawaslu Pembuktiannya, di grup whatsapp Forum Demokrasi Sultra, Media Center Pemprov Sultra.

Berita Fakta Seputar Indonesia dan memposting di akun facebook miliknya yang mana isi berita tersebut telah diplintir sehingga berubah makna yaitu menyatakan bahwa saya tegaskan ikut dan terlibat baik secara aktif maupun pasif dalam rangka penjemputan maupun konvoi kedatangan di bandara haluo oleo wakil ketua DPRD Konawe dari PDIP maupun anggota DPR RI dari Partai PAN.

Berita Terkait :   KTU dan Kapus Kecamatan Besulutu Dipolisikan 

Kemudian selain itu juga ada isi berita yang tidak pernah saya katakan dan sampaikan yaitu, mendesak bawaslu segera membuktikan keterlibatan dirinya saat penjemputan RD-FPK di bandara Haluolco pada 8 Agustus lalu.

Dikatakannya bahwa atas adanya pemelintiran kata dan penambahan kalimat yang tidak pernah kami sumpaikan, pada tanggal 13 Agustus 2024 kami menyampaikan hak koreksi kepada saudara Ronas terhadap berita yang disebarkan Jafrun, namun saudara Ronas, menyampaikan kepada saya bahwa yang menulis berita tersebut bukan dirinya melainkan saudara Jafrun, dan disaat itu kami konfirmasi dan menyampaikan hak koreksi kepada saudara Jafrun tetapi tidak direspon

Selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2024 saudara Jafrun melalui akun facebook miliknya memposting foto saya sambil melingkarinya dan mentag akun facebook saya dan menulis komentar Penjilat dan Penipu itu tepat disematkan pada anda diri sendiri bukan pada orang lain.

pernyataan ini adalah suatu tuduhan yang sangat serius dan melukai suasana kebatinan baik pribadi dan keluarga besar kami Bahwa setelah mecermati dan menelaah apa yang dilakukan saudara jafrun, adalah tidak benar, menyerang personal, merugikan dan merusak reputasi kami baik sebagai pribadi anggota masyarakat maupun sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara,

dan karena itu perbuatan saudara jafrun patut diduga telah melakukan perbuatan melawan yang bisa saja dikenakan UU ITE yang berkaitan dengan pencemaran nama baik bisa diancam pidana Penjara 4 Tahun dan denda Rp. 750 juta, dan terkait dengan penyebaran berita bohong bisa saja di ancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp. 1 Miliar

Menurut Fajar Meronda bahwa langkah hukum yang kami ambil dalam rangka memberi pelajaran kepada kita semua agar bijak dan berhati hati dalam bermedia sosial, dan memberi warning pada pimpinan media agar sejauh mungkin menghindari proses hukum, maka sebaiknya media harus berhati hati dalam menyalurkan hak jawab dan memastikan bahwa klarifikasi atau bantahan tersebut disajikan secara akurat dan sesuai dengan maksud asli dari pihak yang memberikan klarifikasi.

Berita Terkait :   Roadshow di Dapil Lima, Ketua DPD PAN Konawe Tekankan Kompetisi Politik Sehat

Kata Fajar Meronda, bahwa di samping proses hukum kami juga lagi memikirkan apakah akan mengambil langkah langkah pengaduan pada Dewan PERS atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

Diketahui laporan pengaduan Fajar Meronda diterima Brigadir Ovaldin, SH (Piket Polres Konawe) Unaaha, 2 September 2024 (Relis Fajar Meronda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *