Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Bupati dan wakil Bupati tahun 2024, Sabtu, 10 Agustus 2024 di salah satu hotel di Unaaha.
Ketua KPU Konawe, Wike, dalam sambutannya menyampaikan ukapan terimakasihnya terhadap Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) atau pantarlih karena telah sukses melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit)
Dikatakannya, pleno tersebut berlangsung secara berjenjang, mulai pleno tingkat PPS, tingkat PPK dan pleno tingkat kabupaten
Wike menyadari pintu masuk masalah atau sengketa dalam pemilihan ini adalah dimulai dari penyusunan DPS yang tidak baik, olehnya itu ia meminta semua pihak untuk memantau dan memberi masukan dalam proses tahapan DPS dimaksud.
“dalam proses penetapan DPS semua pihak dilibatkan agar bersama sama melihat dan menjaga proses tahapan ini,” kata Wike
Wike juga mengingatkan PPK untuk selalu menjaga sinergitas, baik itu sesama penyelenggara maupun ke pemerintah tingkat kecamatan.
Dalam tahapan ini, lanjut Wike pihaknya selalu menegakkan ketentuan perundang undangan nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi yakni melindungi dan merahasiakan data penduduk
Lanjut Wike, pihaknya juga sementara menyiapkan pengumuman calon bupati pada 24-29 Agustus 2024 dan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.
Dalam pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Konawe, Wike dihadiri komisioner KPU Konawe, Andi Muh. Dzul Fadli, Haldin Sam Liambo, Ijang Asbar, Ramdhan Riski Pratama
Kasat Intel Polres Konawe, AKP Maulana Akbar. PLT Kadis Disdukcapil Konawe, Muh Akbar, Komisioner Bawaslu Konawe, Restu bersama staf para penerima mandat dari masing masing parpol, PPK dan Panwascam se Kabupaten Konawe (*)