Pendidikan & Politik

KPU Konawe Akan Rekrut KPPS, Daftar Melalui SIAKBA

981
×

KPU Konawe Akan Rekrut KPPS, Daftar Melalui SIAKBA

Sebarkan artikel ini
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Konawe, Dr. Andi Muh. Dzul Fadli
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Konawe, Dr. Andi Muh. Dzul Fadli

Mediasi.online | untuk menyukseskan pemilihan Presiden dan Pemilihan legistalagif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe akan merekrut 5.621 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terbagi 803 Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Konawe, Dr. Andi Muh. Dzul Fadli menjelaskan  perekrutan itu berdasarkan petunjuk teknis Nomor 1669 Tahun 2023

“pendaftaran akan dibuka 11-20 Desember mendatang. Pendaftarannya online melalui SIAKBA tapi berkas fisiknya dikumpul di PPS jadi yang mengumumkan pendaftaran itu PPS,”  jelas Fadli saat ditemui wartawan di ruang kerjanya. Kamis, 07 Nopember 2023

Fadli menerangkan, salah satu penyebab pendaftaran dilakukan melalui SIAKBA adalah untuk mengukur partisipasi

masyarakat dalam perekrutan KPPS, adapun masa kerja mulai 25 Januari 2023 hingga 25 Februari 2024 mendatang

Fadli berharap kelompok pemuda atau mahasiswa ikut terlibat sebagai KPPS.

“Kita harap juga mahasiswa atau alumninya karena disini ada beberapa kampus yang berKTP Konawe dimanapun desa/kelurahannya bisa ikut berpartisipasi juga menjadi KPPS,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia, pelibatan kelompok muda ini sebagai KPPS memiliki kelebihan tersendiri diantaranya sumber daya manusia dan pengetahuan yang mumpuni.

Selain mahasiswa, pihaknya mendorong anggota organisasi masyarakat (Ormas) atau kepemudaan turut mendaftar menjadi anggota KPPS.

Sementara itu, KPPS juga akan memperoleh honorarium berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, Ketua KPPS sebesar Rp1.2 juta dan anggota Rp1.1 juta.

Dikutip dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023, persyaratan calon anggota KPPS sebagai berikut :

a. Warga negara Indonesia

b. Berusia paling rendah 17 Tahun dan diutamakan paling tinggi 55 Tahun.

c. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Berita Terkait :   Hasil Rekapitulasi, KPU Konawe Tetapkan 182.006 DPS Pilkada 2024

d. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.

f. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. (Randa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *