mediasionline | Penyedik Polres Kabupaten Konawe resmi menahan Jumran Paluala bersama istrinya Asnawati Lapae. Keduanya diduga telah merugikan negera sebesar 509 juta rupiah pada dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun 2017 – 2018 dengan dalih membangun kantor BUMDES di atas lahan milik sendiri.
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, melalui Kanit II Tipidkor IPDA Surya Dwi Aji Gemilang menerangkan kades Lalowulo Jumran Paluala dan Bendahara BUMDES Asnawati Lapae telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi DD pada Selasa 17 Oktober 2023 kemarin.
menurut IPDA Surya Dwi Aji Gemilang setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Kades Lalowulo bersama Bendahara BUMDES langsung ditahan di Sel tahanan Mako Polres Konawe untuk kepentingan penyidikan keduanya dilakukan penahanan selam 20 hari kedepan
“Kantor BUMDES dibangun dilahan sendiri tanpa surat Hibah. Sehingga bangunan tersebut tidak masuk sebagai aset desa,” terangnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Konawe, atas tindakan melawan hukum kades bersama bendahara tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 509.660.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) dan pasal 3 UU 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tipidkor diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor Joncto Pasal 55 KUHPidana. (A)