Hukum & Kriminal

GMST Pertanyakan Status Hukum Triple A, Tersangka namun Tak Ditahan

1219
×

GMST Pertanyakan Status Hukum Triple A, Tersangka namun Tak Ditahan

Sebarkan artikel ini

Mediasi.online | Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (GMST-Jakarta) menggelar unjuk rasa di markas besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Selasa 17 Oktober 2023

Kedatangan mereka di Mabes Polri dalam rangka memperjelas status hukum Andy Adi Aksar atau  triple A yang diduga kuat telah tersangka di Polres Kota Kendari, namun tidak di tahan oleh pihak penyidik

Dalam kasusnya, triple A disinyalir menggelapkan dana  PT . Kabaena Kromit Prathama  perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan bijih nikel , dan pemilik saham terbesar adalah seorang istri TNI purnawirawan jendral bintang 2.

<span;>Kordinator lapangan massa aksi Alki Sanagri dalam orasinya meminta Mabes Polri untuk segera menahan triple A

“Mabes Pollri harus segera menahan ketua Gerindra Sulawesi Tenggara yang diduga kuat telah menjadi tersangka atas  kasus penggelapan perusahaan PT .KKP ” kata Alki dalam orasinya.

“Seharusnya semua sama dimata hukum, siapa yang bersalah harus di hukum karena Indonesia merupakan negara hukum,” kata mantan ketua BEM hukum Unsultra tersebut.

Sementara itu, Ridwan menduga  kuat Kapolres Kota Kendari ikut bermain dalam kasus ketua Gerindra tersebut, karena hingga sampai saat ini tidak ada upaya untuk penahanan padahal bulan  Mei 2023 telah ditetapkan sebagai tersangka.

“ada beberapa kasus yang diduga gagal diselesaikan oleh Kapolres Kota Kendari salah satunya kasus pemukulan mahasiswa yang melakukan demonstrasi di depan RS Hermina, sampai hari ini belum ada pendindakan” kata  Ridwan.

Ditempat yang sama korlap 2 Pandi bastian menuturkan Mabes Polri harus mengambil alih kasus ini , agar motto Polri presisi dapat diwujudkan.

*Propam mabes Polri harus mencopot Kapolres Kota Kendari yang diduga kuat gagal menyelesaikan kasus-kasus di kota Kendari” tutupnya Pandi.

Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana perusahaan tambang nikel PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) senilai Rp 34 miliar. Andi terjerat kasus penggelapan ini setelah dipolisikan oleh tantenya yang bernama Arnita.

Berita Terkait :   Banyak Manfaat Apel Hijau bagi Kesehatan yang perlu Anda ketahui

Andi Aksar merupakan pemilik saham minoritas di PT KKP yakni sebesar 30 persen. Sementara paman dan tantenya, Andi Sumarka dan Arnita adalah pemilik saham mayoritas.

Masalah mulai terjadi setelah Andi Aksar dituding telah menyelewengkan dana perusahaan sebesar Rp 34 miliar. Puncaknya Andi Aksar dilaporkan ke Polresta Kendari pada 23 November 2022 atas tuduhan penggelapan. (A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *