mediasi.online | 500 hektar tanah sengketa di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe tanpa pemilik usai mediasi tak menemukan titik terang
Pj Bupati Konawe, Dr. Harmin Ramba menuturkan lahan sengketa dinormalkan atau status Quo untuk pihak-pihak yang bersengketa sementara tidak melakukan aktivitas di lokasi sengketa tersebut dulu.
Dr. Harmin Ramba menuturkan semua masyarakat yang hadir dalam musyawarah tersebut sudah menyepakati bahwa untuk sementara tidak ada lagi yang mengelolah di lahan sengketa itu. Melalui musyawarah dan mufakat yang kita laksanakan hari ini kita anggap sudah selesai, maka selanjutnya kita serahkan ke jalur hukum.
Terkait adanya tanaman padi di laham sengketa itu, Dr.Harmin Ramba meminta kepada para pihak-pihak bersengketa yang sudah terlanjur menanam padi silahkan untuk diselesaikan sampai panen, namun jika sudah selesai proses panen, maka diharapkan untuk tidak lagi melakukan aktivitas penanaman dilahan bersengketa hingga keluar keputusan yang inkrah dari pengadilan
“semua lokasi lahan yang bersengketa satusnya normal dulu atau status quo, tidak boleh ada yang membangun, mengkomplain serta mengolah bahkan membangun rumah di lokasi sengketa tersebut .“ kata Dr. Harmin Ramba
Untuk diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe bersama Forkopimda menggelar rapat koordinasi dalam rangka penyelesaian sengketa lahan persawahan seluas kuarang lebih 500 hektar di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Senin (4/13/23)
Rapat koordinasi yang digelar di Aula Pertemuan Pemerintah Kecamatan Uepai, juga turut dihadiri BPN Konawe, para pimpinan OPD serta Camat Uepai. (A)