Ragam

DPRD Konawe Tindak Lanjuti HGU PT Tani Mulya yang Masuk Dipemukiman Desa Lalomerui

406
×

DPRD Konawe Tindak Lanjuti HGU PT Tani Mulya yang Masuk Dipemukiman Desa Lalomerui

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Konawe Dr H Ardin saat memimpin rapat tindak lanjut aduan masyarakat Desa Lalomerui yang masuk dalam HGU PT Tani Mulia di aula gedung H. Ardin bersama dengan dinas terkait, Rabu. 25 Oktober 2023
Ketua DPRD Konawe Dr H Ardin saat memimpin rapat tindak lanjut aduan masyarakat Desa Lalomerui yang masuk dalam HGU PT Tani Mulia di aula gedung H. Ardin bersama dengan dinas terkait, Rabu. 25 Oktober 2023

Mediasi.Online | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat kerja di aula gedung H. Ardin. Rabu, 25 Oktober 2023 sekitar pukul 09 : 00 Wita.

Rapat kerja tersebut adalah tindak lanjut aspirasi atau aduan warga Desa Lalomerui, Kecamatan Routa ke ketua DPRD Kabupaten Konawe saat melakukan kunjungan kerja beberapa waktu lalu

Masyarakat Lalomerui mengadukan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tani Mulya perusahaan sawit yang masuk dalam wilayah warga desa setempat dan mengakibatkan masyarakat setempat kesulitan untuk mengurus sertifikat tanah.

Rapat kerja ini di pimpin langsung oleh ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si serta di hadiri Komisi I DPRD Konawe, Hermansya Pagala

Ketua DPRD Dr. H Ardin menuturkan hasil rapat kita itu menyangkut sertifikat tanah Warga Desa Lalomerui, Kecamatan Routa yang berada dalam HGU PT Tani Mulya yang merupakan perusahaan kelapa sawit.

” hasil rapat tadi mengenai batal sudah tidak ada masalah,” kata Ardin

Ketua DPRD dua periode ini menjelaskan, berdasarkan penjelasan kabag pemerintahan bahwa batas desa Lalomerui berdasarkan amanat Perda nomor 4 tahun 2020 tentang pembentukan desa itu sudah clear atau tidak ada masalah.

“yang jadi kendala sedikit batas Kabupaten Konawe dan Konawe Utara karena Desa Lalomerui ini berbatasan dengan Konawe Utara. tapi itu masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai batas wilayah kabupaten,”jelas Ardin.

Sedangkan untuk tata ruang lanjut Ardin, dari dinas PU Konawe itu menjadi wilayah HGU tetapi kalau pertanahan dan pihak perusahaan mau melepaskan. Maka itu bisa di hapus dan akan menjadi wilayah pemukiman warga

“Bahkan BPN sudah perna mengukur, nanti 14 hari dari sekarang kita akan rapat kembali dengan kita menghadirkan direktur PT Tani Mulya untuk kita rapat bersamasama memintah perusahaan untuk melepas HGUnya yang di diami oleh masyarakat, ” kata Ardin

Berita Terkait :   Endus PPPK Siluman, Ketua DPRD Konawe Minta Tidak Tegas

Sehingga dengan itu, kata Ardin pihak pertanahan dan BPN bisa mengeluarkan sertifikat.

Terkait dengan luas wilayah lahan warga desa Lalomerui yang masuk HGU PT Tani Mulya pihaknya tidak mengetahui persis “Kalau luas belum kita ukur” tutup Ardin.

Adapun dinas yang di panggil DPRD Konawe yakni, Kabag Pemerintahan Setda Konawe. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Kepala Bidang Tata ruang dinas PU Kab.Konawe. Kepala kantor Kementrian ATR/BPN Konawe (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *