Mediasionline | Sejumlah baliho di Kota Unaaha, Kabupaten Konawe kian menjamur
Baliho baliho tersebut secara terang binerang terpapang di sudut kota Unaaha. Padahal tempat tempat itu adalah daerah yang dilarang untuk dipasangkan baliho
Alsannya selain dapat menyebabkan kecelakaan karena jarak pandang terhalangi juga melanggar karena dapat mengurangi keindahan kota unaaha berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2020 Tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha.
Untuk di Kota Unaaha saja, berdasarkan pantauan wartawan mediasi online, setidaknya ada berapa titik yang yang menjadi pusat pemasangan baliho, seperti pasar Wawotobi, Terminal Rahabangga dan depan sekolah SD Ambekaeri belum lagi areal perempatan dan di pohon pohon
Meski demikian, Satuan Polisi Pamong Praja yang dinahkodai Agus Suyono diharap sebagai penegak Perda justru dinilai lamban dan gagal dalam melakukan penegakkan Perda tersebut
Padahal sangat jelas salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja yakni untuk menegakkan Peraturan Daerah tanpa pandang bulu demi terwujud kota unaaha yang indah nan Asri.
Belum lama ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Konawe, Agus Suyono menuturkan baliho baliho yang berada diruas jalan unaaha dan tempat umum telah syarat untuk ditertibkan. Namun hingga saat ini baliho tersebut masih berdiri kokoh.
“kalau baliho itu ada dalam halaman rumah, maka itu aman untuk ditertibkan, tetapi kalau dia berada diluar halaman rumah atau dia melewati drenase jalan itu harus ditertibkan, “kata Agus Suyono di ruang kerjanya. Kamis, 19 Oktober 2022
Agus Suyono menuturkan Perda nomor 12 tahun 2020 itu menyangkut tentang alat peraga yang bisa mengganggu tempat umum dan ketentraman masyarakat.
Agus Suyono menjelaskan, alat peraga yang akan ditertibkan adalah baliho yang berada di luar halaman rumah, di fasilitas umum seperti sekolah dan masjid serta di perempatan Kota, karena itu rawan terjadi kecelakaan akibat terhalang oleh baliho
Sementara itu, Pj Bupati Konawe Dr.H.Harmin Ramba telah mengintruksikan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran serta para camat agar baliho yang bertebaran di ruas jalan Kota Unaaha dan di tempat umum harus sudah di tertibkan.
Dikatakannya, pihaknya telah mengeluarkan perintah secara lisan untuk dilakukan penertiban baliho yang berada di rumah ibadah dan tempat umum seperti sekolah, rumah sakit dan terminal.
Bukan hanya itu, baliho baliho liar ini, menurut Harmin dapat mengakibatkan kecelakaan sebab dengan adanya baliho di perempatan dapat mengganggu jarak pandang para pengendara.
“Minggu kemarin sudah saya instruksikan camat dan Satpol PP untuk tertibkan baliho yang bukan peruntukkannya,” kata Harmin usai kukukan pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Jum’at, 20 Oktober 2023.
Kata Harmin, penertiban itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2020 Tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha
“Semua baliho itu harus mundur dari badan jalan, paling lambat hari Senin 23 Oktober 2023 saya keluarkan intruksi secara resmi untuk ditertibkan baliho,” kata Harmin Ramba. (R)