Pendidikan & Politik

Baliho Menjamur, Satpol PP Konawe Gagal Tegakkan Perda

1422
×

Baliho Menjamur, Satpol PP Konawe Gagal Tegakkan Perda

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Sejumlah Baliho Bacaleg menutupi pasar Modern Wawotobi
Ketgam : Sejumlah Baliho Bacaleg menutupi pasar Modern Wawotobi

Mediasionline | Sejumlah baliho di Kota Unaaha, Kabupaten Konawe kian menjamur

Baliho baliho tersebut secara terang binerang terpapang di sudut kota Unaaha. Padahal tempat tempat itu adalah daerah yang dilarang untuk dipasangkan baliho

Alsannya selain dapat menyebabkan kecelakaan karena jarak pandang terhalangi juga melanggar karena dapat mengurangi keindahan kota unaaha berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2020 Tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha.

 

Ketgam : Sejumlah Baliho Bacaleg menutupi pasar Modern Wawotobi
Ketgam : Sejumlah Baliho Bacaleg menutupi pasar Modern Wawotobi

Untuk di Kota Unaaha saja, berdasarkan pantauan wartawan mediasi online, setidaknya ada berapa titik yang yang menjadi pusat pemasangan baliho, seperti pasar Wawotobi, Terminal Rahabangga dan depan sekolah SD Ambekaeri belum lagi areal perempatan dan di pohon pohon

Meski demikian, Satuan Polisi Pamong Praja yang dinahkodai Agus Suyono diharap sebagai penegak Perda justru dinilai lamban dan gagal dalam melakukan penegakkan Perda tersebut

Padahal sangat jelas salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja yakni untuk menegakkan Peraturan Daerah tanpa pandang bulu demi terwujud kota unaaha yang indah nan Asri.

 

Ketgam : Sejumlah Baliho Bacaleg  di ruas jalan Kota Unaaha
Ketgam : Sejumlah Baliho Bacaleg di ruas jalan Kota Unaaha

Belum lama ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Konawe, Agus Suyono menuturkan baliho baliho yang berada diruas jalan unaaha dan tempat umum telah syarat untuk ditertibkan. Namun hingga saat ini baliho tersebut masih berdiri kokoh.

“kalau baliho itu ada dalam halaman rumah, maka itu aman untuk ditertibkan, tetapi kalau dia berada diluar halaman rumah atau dia melewati drenase jalan itu harus ditertibkan, “kata Agus Suyono di ruang kerjanya. Kamis, 19 Oktober 2022

Agus Suyono menuturkan Perda nomor 12 tahun 2020 itu menyangkut tentang alat peraga yang bisa mengganggu tempat umum dan ketentraman masyarakat.

Agus Suyono menjelaskan, alat peraga yang akan ditertibkan adalah baliho yang berada di luar halaman rumah, di fasilitas umum seperti sekolah dan masjid serta di perempatan Kota, karena itu rawan terjadi kecelakaan akibat terhalang oleh baliho

Berita Terkait :   5 Ribu Massa Siap Padati Pelataran Eks MTQ Kendari, Sukseskan Deklarasi Baret Prabowo Sultra

Sementara itu, Pj Bupati Konawe Dr.H.Harmin Ramba telah mengintruksikan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran serta para camat agar baliho yang bertebaran di ruas jalan Kota Unaaha dan di tempat umum harus sudah di tertibkan.

Dikatakannya, pihaknya telah mengeluarkan perintah secara lisan untuk dilakukan penertiban baliho yang berada di rumah ibadah dan tempat umum seperti sekolah, rumah sakit dan terminal.

Ketgam : Sejumlah Baliho Bacaleg  di perempatan Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha
Ketgam : Sejumlah Baliho Bacaleg di perempatan Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha

Bukan hanya itu, baliho baliho liar ini, menurut Harmin dapat mengakibatkan kecelakaan sebab dengan adanya baliho di perempatan dapat mengganggu jarak pandang para pengendara.

“Minggu kemarin sudah saya instruksikan camat dan Satpol PP untuk tertibkan baliho yang bukan peruntukkannya,” kata Harmin usai kukukan pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Jum’at, 20 Oktober 2023.

Kata Harmin, penertiban itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2020 Tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha

“Semua baliho itu harus mundur dari badan jalan, paling lambat hari Senin 23 Oktober 2023 saya keluarkan intruksi secara resmi untuk ditertibkan baliho,” kata Harmin Ramba. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *